Senin, 08 Desember 2014

Quo vadis kurikulum pendidikan kita?



Akhir tahun 2014 mungkin merupakan tahun yang sangat monumental bagi dunia pendidikan di Indonesia, Kurikulum 2013, yang baru seumur jagung, ditetapkan pada 27 Juni 2013 silam oleh Mohammad Nuh, telah menuai pro dan kontra, yang buntutnya dihentikan penerapannya oleh menteri yang baru.

Secara umum masyarakat awam (baca : orang tua murid) merasa bingung dengan pergantian yang teramat singkat ini. Yang dikehendaki sebenarnya sederhana saja, masyarakat hanya menginginkan anak-anak mereka lebih mudah mengikuti pelajaran. Tak penting apapun bentuk kurikulumnya.

Kebutuhan mengganti kurikulum bermula dari pemerintah. Pergantian ini, di satu sisi, sebenarnya merupakan kewajaran melihat perkembangan situasi politik, sosial budaya dan iptek saat ini. Dapat pula dimaknai sebagai upaya mempersiapkan generasi muda supaya siap menghadapi perubahan dan tantangan zaman.

Di sisi yang lain, menurut sebagian kalangan, Kurikulum 2013, selain dirumuskan tergopoh, sepertinya juga disusun atas dasar substansi pendidikan yang  tetap tak jelas sehingga rujukan utamanya hanyalah pikiran pemerintah ketika itu (baca: Kemendikbud) yang bersifat “bottom-up” dan terlalu terobsesi gagasan keren, tetapi mengambang, yaitu pendidikan karakter dan daya saing. Alhasil, produknya tidak menunjukkan suatu koherensi yang utuh.

Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pemahaman, skill, dan pendidikan karakter, siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun dan disiplin yang tinggi. Kurikulum ini, rencananya akan diterapkan secara menyeluruh 2015 mendatang.

Selain itu, pendekataan saintifik telah digadang-gadang kurikulum 2013 berakhir pada kedua kemampuan penopang kemampuan peserta didik dalam hal menulis dan berbicara. Untuk mengomunikasikan keilmuannya, media elektronik internet dapat dijadikan guru sebagai fasilitas langsung peserta didik untuk mewarnai pembelajaran. Sebutlah pada tataran pengamatan, pertanyaan, dan penalaran yang baik dapat diakses kapan saja oleh peserta didik.

Sayangnya pemerintah terkesan seperti menafikan realitas yang ada, bahwa kurikulum tersebut seolah menganggap semua guru dan siswa memiliki kapasitas dan kualitas yang sama di seluruh Indonesia ini. Padahal kenyataannya kualitas guru dan siswa di semua wilayah RI ini berbeda-beda.

Kurikulum 2013 hanya cocok untuk sekolah yang sudah maju yang guru-gurunya mempunyai semangat belajar yang tinggi, yang masyarakatnya sudah terdidik, yang muridnya mempunyai kemampuan dan fasilitas yang setara, dengan infrastruktur telekomunikasi dan transportasi yang sudah merata sehingga tidak menghambat proses pembelajaran.
Secara umum, Kurikulum 2013 bersifat sangat normatif dan ideal. Indah dalam konsep namun berat dalam implementasinya. Kurikulum 2013 ini hanya menonjolkan penekanan paradigma dan pendekatan yang telah ada dalam konsep-konsep pendidikan. Tidak ada yang istimewa dan menjamin suksesnya tujuan kurikulum ini menjawab persoalan pendidikan di Indonesia.

Untuk menjawab persoalan pendidikan tersebut seharusnya pemerintah lebih fokus pada usaha memperbaiki kualitas guru daripada mengutak-atik kurikulum. Sebagus apapun kurikulum yang dipersiapkan, jika guru sebagai pelaksana di lapangan tidak memiliki kemampuan mengimplementasikannya dengan baik, maka kualitas yang diharapkan akan tetap saja hanya jadi angan-angan dan impian.
Hasil penelitian menunjukkan, peranan guru lebih besar dari komponen lain seperti siswa, sarana perasarana, dan lingkungan. Bagaimana pun guru yang berkualitas akan dapat menangani kekurangan sarana prasarana dengan kreativitas model pembelajaran yang bisa mencapai indikator pembelajaran. Karena itu peran guru menjadi sangat strategis dan penting dalam upaya mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan. Apapan kurikulumnya jika guru tidak menyadari pentingnya melakukan inovasi dan peningkatan kualitas diri, maka sulit mewujudkan capaian pengetahuan, sikap dan keterampilan siswa.

Satu persoalan yang cukup memprihatinkan selama ini ialah kurangnya perhatian pemerintah untuk  melakukan pembinaan terhadap guru. Jika para dosen mudah mendapat kesempatan untuk mengikuti seminar, lokakarya, bahkan mendapatkan beasiswa S2 dan S3, tidak demikian halnya dengan guru. Pelatihan dan kesempatan untuk meng-upgrade SDM masih minim. Sehingga sebagian besar guru cukup mengajar hanya dengan pengetahuan seadanya. Karena guru hanya mengandalkan pola “Chalk and Talk” (menggunakan media kapur tulis dan metode berceramah) yang dikhawatirkan  membuat murid-murid stres justru bukan karena beban kurikulum tetapi karena cara komunikasi dan interaksi guru yang masih sangat konvensional dan tradisional.

Hal tersebut ditambah lagi dengan kondisi kesejahteraan para guru, terutama yang hononer, yang masih jauh dari kategori layak. Rasanya perhatian pemerintah terhadap guru masih jauh dari kata cukup. Ini terutama jika dibandingkan dengan beban besar yang dipikul oleh mereka dalam usahanya mencerdaskan anak bangsa.

​Akhirnya, bagaimanapun guru adalah komponen penting dalam mewujudkan keberhasilan sebuah kurikulum “indah”. Oleh sebab itu proses dan peningkatan kualitas guru dalam sebuah implementasi kurikulum harus menjadi prioritas utama dan mendapat porsi dan perhatian yang bermartabat. Karena seindah apapun konsep kurikulum, seideal apapun isi kurikulum, apabila guru tidak ditempatkan pada posisi sentral maka hanya akan jadi etalase  atau menjadi pajangan saja. Semoga peningkatan kualitas dan kesejahteraan secara umum bukan sekadar utopia. Semoga...